Terbaru! Polisi Tetapkan Adik Kandung dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Senin 11 Apr 2022, 07:56 WIB
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. (Ist.)

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz ini.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Minggu (10/4/2022).

Whisnu menjelaskan, tiga tersangka baru kasus Binomo ini antara lain menyeret adik kandung Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma. Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Whisnu menyampaikan, status ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Viral! Curanmor Bersenpi Mainan di Bogor Digagalkan Warga

Adapun ketiga tersangka ini dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

Sementara itu, sebelumnya, Setelah menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan binary option atau Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan binary option atau Binomo yang dilakukan Indra Kenz yakni Wiki Mandara Nurhalim alias WMN.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2022). (Ibriza)

Berita Terkait
News Update