ADVERTISEMENT

Terbaru! Polisi Tetapkan Adik Kandung dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Senin, 11 April 2022 07:56 WIB

Share
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. (Ist.)
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz ini.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Minggu (10/4/2022).

Whisnu menjelaskan, tiga tersangka baru kasus Binomo ini antara lain menyeret adik kandung Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma. Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Whisnu menyampaikan, status ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

 

Viral! Curanmor Bersenpi Mainan di Bogor Digagalkan Warga

Adapun ketiga tersangka ini dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

Sementara itu, sebelumnya, Setelah menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan binary option atau Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT