"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.
Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (haryono)