Bejad! Guru Ngaji di Kragilan Serang Paksa Murid Perempuan Pegangi Alat Vitalnya, Terekam CCTV Rumah

Senin 11 Apr 2022, 19:32 WIB
Polres Serang menangkap guru ngaji yang mencabuli muridnya di Kecamatan Kragilan. (foto: poskota/haryono)

Polres Serang menangkap guru ngaji yang mencabuli muridnya di Kecamatan Kragilan. (foto: poskota/haryono)

"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.

Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan  Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update