ADVERTISEMENT

Nah Lho, Disebut Warga Ilegal, Polisi Bakal Periksa Izin Usaha Gudang Kimia yang Terbakar di Kalideres

Minggu, 10 April 2022 16:09 WIB

Share
Kondisi gudang kimia yang terbakar di Kalideres Jakarta Barat. (foto: poskota: pandi)
Kondisi gudang kimia yang terbakar di Kalideres Jakarta Barat. (foto: poskota: pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih mempelajari terkait perizinan gudang kimia yang terbakar di Kalideres Jakarta Barat, yang diduga tidak memiliki izin.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan pihak perusahaan sebelumnya sudah menunjukkan bukti perizinan perusahaan untuk beroperasi.

"Sementara semalem dia (perusahaan) udah nunjukkin ada beberapa izin yang ditunjukkan. Cuma nanti kita masih pelajari dulu koordinasi dengan dinas terkait perizinan itu. Masih kita dalami lah," ujarnya dikonfirmasi Minggu (10/4/2022).

Rencananya, lanjut Bintang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal bukti surat perizinan yang di bawa oleh perusahaan tersebut.

 

"Ada si dia (perusahaan) bawa-bawa dokumen tapi kita belum koordinasi dengan pihak terkait," papar Bintang.

Diketahui, warga sebut gudang kimia yang terbakar di Jalan Sikas Hijau RT002 RW008, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat tidak mempunyai izin alias ilegal.

"Iya infonya ilegal, saya kurang tau karena saya baru jadi ketua RT ," kata Abdul Hakim, ketua RT002 RW008 Kelurahan Semanan kepada Poskota saat ditemui, Minggu (10/4/2022).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan mediasi kepada pihak Kelurahan dan pihak perusahaan terkait kebakaran yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga berencana melapor ke polisi.

"Baru rencana (lapor polisi). Kita kan ada pihak Kelurahan baru mediasi dari Kelurahan. Jadi warga sama pihak perusahaan ketemu," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT