ADVERTISEMENT

Keren! 1.109 Ton Karet Lempengan Diekspor ke Tiga Negara

Minggu, 10 April 2022 12:59 WIB

Share
Petugas Kantor Karantina Pertanian Cilegon saat memeriksa karet lempengan yang akan dikirim ke luar negeri. (ist)
Petugas Kantor Karantina Pertanian Cilegon saat memeriksa karet lempengan yang akan dikirim ke luar negeri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA. CO.ID - Kantor Karantina Pertanian Cilegon melakukan pelepasan ekspor karet lempengan sebanyak 1.109 ton senilai Rp21 miliar tujuan tiga negara.

Tiga negara tujuan tersebut adalah Uni Emirat Arab, Pakistan, dan India. 

Pelepasan ekspor karet lempengan yang bertempat di PT Nusa Alam Rubber di Kabupaten Lebak, ini sebagai langkah mendukung Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) sesuai Kepmentan No 42/2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai task force gratieks.

Data IQFAST menunjukan bahwa karet lempengan memiliki potensi yang baik dimana terjadi kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 volume ekspor mencapai 5.488 ton, atau meningkat sebanyak 31,8 % dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.739 ton. 

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan, Ir Junaidi menjelaskan bahwa Karantina merupakan satu diantara proses dari perdagangan Internasional yang sangat penting bagi pasar dunia. 

Hal ini merupakan peran Badan Karantina Pertanian menjadi titik penting sebagai pembuka dari akses ekspor melalui tindakan protokol Karantina Pertanian.

“Dengan menerbitkan Phytosanitary Certificate atau Sertifikat Kesehatan Komoditas Ekspor menjadi pengakuan jaminan dalam kesahatan produk diperdagangan, sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami kendala,” jelas Junaidi dalam keterangannya, Minggu 10 April 2022.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa siap melaksanakan pelayanan 24 jam setiap hari. 

Dengan sistem kerja shift yang diatur dalam jadwal piket petugas yang memadai dan Karantina Pertanian memastikan terwujudnya petugas uang berintegritas dan bersinergi dengan instansi lain.

Dalam bekerja karantina sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT