ADVERTISEMENT

Kemenhub Melarang Bus Pariwisata Disewa untuk Mudik, Regulasi Angkutan Mudik Lebaran 2022 Diperketat

Minggu, 10 April 2022 19:11 WIB

Share
Illustrasi mudik lebaran dengan bus (Foto: Twitter/@NewJATIASIH)
Illustrasi mudik lebaran dengan bus (Foto: Twitter/@NewJATIASIH)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang bus pariwisata disewa untuk mudik. Aturan ini temasuk dalam regulasi angkutan mudik lebaran 2022 yang diperketat Kemenhub.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiadi pada Minggu (10/4/2022). Budi mengatakan bahwa pihaknya mulai menemukan tawaran mudik dari sejumlah penyelenggara mudik menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.

 

Budi melanjutkan bahwa adanya aturan ini adalah untuk menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tidak layak jalan.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa hal ini juga dilakukan untuk melingungi para PO Bus sebagai penyelenggara mudik lebaran yang resmi.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," jelas Budi.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," tambahnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT