Siswa Ikut Demo 11 April Diancam ‘Drop Out’, Kontras Sebut Berlebihan: Sampaikan Pendapat Dijamin Negara 

Minggu 10 Apr 2022, 18:44 WIB
Sejumlah pelajar bersama mahasiswa demo, soal kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu. (dok.poskota)

Sejumlah pelajar bersama mahasiswa demo, soal kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu. (dok.poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menanggapi perihal pelarangan pelajar STM mengikuti aksi unjuk rasa di sekitaran area Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) esok hari.

Menurut Andi, pelarangan bahkan ancaman sanksi berupa Drop Out kepada siswa yang mengikuti aksi unjuk rasa, merupakan hal yang sangat berlebihan.

"Saya kira itu berlebihan, oleh karena penyampaian pendapat di muka umum secara damai merupakan hak yang harus dijamin oleh negara," kata Andi saat dihubungi Poskota.co.id Minggu (11/4/2022).

Andi menjelaskan, bahwa pemerintah sebetulnya tak harus melarang para siswa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum.

"(Negara menjamin) hal itu ditegaskan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, mulai dari Konstitusi sampai konvensi hak-hak anak," ujar dia.

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh pemerintah terkait pelarangan pelajar mengikuti aksi adalah metode-metode lama yang terus dimainkan setiap waktunya.

"Pola-pola ancaman seperti itu pernah terjadi juga saat adanya aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law, di mana para pelajar yang ikut diancam akan di DO hingga pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," imbuhnya.

"Cara-cara seperti itu kan menunjukkan, bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia saat ini telah mengalami kemunduran," ungkap Andi.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi menerbitkan surat larangan bagi para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk tidak mengikuti aksi unjuk rasa pada 11 April 2022.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan, surat pelarangan pelajar SMK mengikuti aksi unjuk rasa, diterbitkan demi keselamatan para siswa SMK. Sebab menurutnya, seluruh pihak wajib melindungi anak-anak dari kekerasan dalan bentuk apa pun.

Dia menuturkan, siswa SMK lebih baik belajar saat jam belajar berlangsung ketimbang mengikuti aksi unjuk rasa di jalanan.

Berita Terkait
News Update