JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak juga tetap akan dilaksanakan pada 27 November di tahun yang sama.
Demikian disampaikan Jokowi dalam pengarahannya pada rapat persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (10/4/2022) sore.
"Saya minta ini disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak sudah ditetapkan," tutur Jokowi dalam pengarahannya yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Jadwal Pemilu 2024 tersebut juga sesuai kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut Presiden, semua sudah jelas dan sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
"Ini perlu dijelaskan jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi, seperti isu beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden tiga periode," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, sudah jelas bahwa semua stakeholder telah bersepakat Pemilu dilaksanakan 14 Februari dan Pilkada November 2024.
"Semua sudah jelas bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu juga akan dimulai pertengahan bulan Juni 2022, karena ketentuan undang-undang seperti itu," terang Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang akan dilantik pada 12 April untuk segera mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar segera disiapkan payung hukum dan regulasi yang dibutuhkan, sehingga perencanaan program bisa didetailkan sehingga regulasi tidak ditafsirkan yang dapat menimbulkan perselisihan di lapangan.
Lebih lanjut Jokowi juga mengungkapkan alokasi dana baik dari APBN dan APBD untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp110,4 triliun dengan rincian untuk KPU sebesar Rp76, 6 triliun dan Bawaslu sebesar Rp33,8 triliun. (johara)