ADVERTISEMENT

Mantap! Ekspor Produk Pertanian Melonjak, Kantor Karantina Pertanian Lepas Ekspor 100 Ton Karet Lempengan

Sabtu, 9 April 2022 12:36 WIB

Share
Petugas Karantina Pertanian Cilegon saat melepas 100,8 ton senilai Rp1,4 miliar karet lempengan untuk dikirim ke Pakistan. (ist)
Petugas Karantina Pertanian Cilegon saat melepas 100,8 ton senilai Rp1,4 miliar karet lempengan untuk dikirim ke Pakistan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kantor Karantina Pertanian Cilegon melepas 100,8 ton karet lempengan atau senilai Rp1,4 miliar  untuk dikirim ke Pakistan. 

Pelepasan ekspor dilakukan setelah diterbitkan Phytosnitary Certificate sebagai jaminan kesehatan dan keamanan komoditas tersebut.  

Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan, pihaknya mencatat tren ekspor dengan peningkatan yang cukup signifikan.

"Tentunya hal ini  patut diapresiasi dan kedepan kolaborasi para pihak baik para pelaku usaha, karantina pertanian dan instasi terkait lainnya dapat terus ditingkatkan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (9/4/2022).

Dia menyebutkan ekspor sepanjang Maret meningkat cukup signifikan jika dibandingkan periode sama di tahun 2021.

Karantina Pertanian Cilegon mencatat pada periode Januari hingga Maret 2022 sebesar ekspor karet lempengan sebanyak 69.785 ton atau meningkat sebanyak 36,6 persen dibandingkan periode sama ditahun 2021 yang hanya mencapai 51.064 ton saja.

Terbaru, ekspor salah satu produk pertanian itu sebanyak 100,8 ton atau senilai Rp1,4 miliar menuju  Pakistan.  

"Sedangkan pada nilai rupiah hingga Maret 2022 senilai 500 miliar rupiah, meningkat cukup signifikan jika dibandingkan periode sama ditahun 2021 senilai 320 miliar rupiah," jelasnya didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Suparmin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peningkatan kinerja ekspor tersebut turut menyumbang program Gratieks  Kementerian Pertanian. Arum optimis kenaikan kinerja ekspor akan terus meningkat hingga akhir tahun 2022. 

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari Kempentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Force Gratieks," jelasnya.  (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT