ADVERTISEMENT

Kemenhub Mendapat Keluhan dari PO Bus Soal Terminal Bayangan yang Membuat Terminal Pulogebang Sepi Penumpang

Sabtu, 9 April 2022 21:22 WIB

Share
Tinjau Terminal Terpadu Pulogebang, Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi, didampingi Kepala Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Pasaribu (kiri), Sabtu (9/4/2022). (Foto: ardhi) 
Tinjau Terminal Terpadu Pulogebang, Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi, didampingi Kepala Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Pasaribu (kiri), Sabtu (9/4/2022). (Foto: ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat keluhan dari Perusahaan Otobus (PO) soal adanya terminal bayangan di Jakarta yang membuat Terminal Pulogebang sepi penumpang.

Keluhan tersebut disampaikan kalangan PO kala Rapat Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2022 bersama Direktorat Jenderal Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. 

Kepala Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Pasaribu menyampaikan dalam rapat yang digelar Sabtu (9/4/2022) siang tadi, sebanyak lebih dari 50 PO antar kota antar provinsi (AKAP) hadir dalam rapat. 

"Yang utamanya (disampaikan PO) itu karena sepi di sini (Terminal) karena banyak terminal bayangan," ungkap Bernad kepada wartawan usai rapat di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2022).

Para PO mengeluh banyak penumpang yang lebih memilih naik bus melalui terminal bayangan yang berada di pinggir jalan ketimbang melalui terminal resmi seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan lainnnya. 

Menurut Bernad, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi yang memimpin rapat pun menyampaikan bakal menindak terminal bayangan.

"Tadi (ketika rapat) kan pak Dirjen sudah mengatakan dia perintahkan BPTJ dan Dishub untuk bisa kenceng (penindakan) lagi supaya bisa meramaikan Terminal," ucapnya.

Hanya menang, untuk masalah penindakan travel gelap yang menggunakan kendaraan berpelat nomor hitam atau pribadi diakui ga lebih sulit sebab tak bisa dilakukan Dinas Perhubungan Daerah. 

"Pak Dirjen ngomong kan untuk menggunakan menindak travel gelap yang pelat item agak sulit memang. Tapi kalau untuk yang pelat kuning itu kewenangan Kementerian, termasuk Dishub," terangnya. (Ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT