JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparat gabungan lakukan razia penertiban dan menjaring kurang lebih 93 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di Jakarta Timur.
Diketahui, penertiban tersebut dilakukan oleh perugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan Dinas Sosial (Dinsos).
Dilansir Poskota.co.id dari laman Instagram @info_jakartatimur, penertiban tersebut berjalan aman dan lancar, pada Sabtu (9/4/2022).
“Total keseluruhan ada 93 PMKS dari semua wilayah di Jakarta Timur. Selanjutnya PMKS tersebut dibawa ke dinas sosial yang sebelumnya melakukan test swab dahulu di Kecamatan Cipayung,” tulis keterangan foto unggahan @info_jakartatimur.
Adapun razia tersebut digelar serentak di sejumlah wilayah Jakarta Timur, dengan menargetkan penertiban para PMKS yang banyak ditemukan di jalan-jalan umum.
Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara
“Satpol PP Jakarta Timur serentak melaksanakan penertiban PMKS di wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Timur. Target penertiban ini di antara lain pengamen, pak ogah, pengemis manusi robot, dan boneka,” jelasnya.
Kemudian dijelaskan juga, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disiase 2019,” pungkas keterangan laman Instagram tersebut. (Ibriza)