ADVERTISEMENT

Enaknya Jadi Luhut, Sekarang Nambah Lagi Jabatan Baru dari Jokowi

Sabtu, 9 April 2022 05:33 WIB

Share
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mendapatkan jabatan baru. Ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukan Luhut itu sebagai Ketua Dewan SDA Nasional itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional tertanggal 6 April 2022. Jokowi tercatat orang yang menandatangani Perpres.

Dengan ditabalkannya Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini, maka telah menambah daftar panjang kedudukan Luhut di pemerintahan.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut.

Adapun yang bertindak sebagai Wakil Ketua Dewan SDA Nasional adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sedangkan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri.

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua gubernur mewakili Indonesia bagian tengah, dan dua gubernur mewakili Indonesia bagian timur. Tugas Luhut Cs ialah mengoordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. 

Kebijakan SDA Nasional merupakan arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.

Dalam pelaksanaannya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT