Tujuh Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi, Pelaku Beraksi di Rumah Kontrakan dan Sudah Mencuri 20 Motor

Jumat 08 Apr 2022, 20:42 WIB
Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. Jumat (08/04/2022) sore.

Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. Jumat (08/04/2022) sore.

Pengakuan tersangka bahwa pencurian sepeda motor telah dilakukan sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Bekasi Kota, dan 6 kali di wilayah lainnya.

"Mereka TKP kita itu ada 5, di tempat lain Kabupaten dan Jakarta itu sudah di antara 20 unit itu," kata Kompol Shalahuddin

Kompol Shalahuddin menjelaskan, bagi pelaku curanmor dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan tersebut dikenakan pasal 481 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman untuk 363/480/481 itu rata rata 7 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. Jumat (08/04/2022) sore.
 

Berita Terkait

News Update