ADVERTISEMENT

Soal Putusan BK DPRD DKI, M Taufik Pastikan Tak Pengaruhi 7 Fraksi Penolak Interplasi Formula E

Jumat, 8 April 2022 15:55 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. (foto: tangkapan layar/instagram/@prasetyoedimarsudi)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. (foto: tangkapan layar/instagram/@prasetyoedimarsudi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik meyakini tak ada yang berpengaruh antara 73 koleganya dari tujuh fraksi tak berpengaruh dengan putusan Badan Kehormatan (BK) setelah memutuskan Prasetyo Edi Marsudi tak bersalah dalam rapat paripurna interpelasi Formla E.

"Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu engga, pasti konsisten juga," kata Taufik dalam keterangannya di DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Kendati demikian, politikus Gerindera ini menghargai bagaimanpun keputusan BK. Sebab, kata dia, itu merupakan keputusan yang harus dihormati.

"Iya keputusan apapun keputusan BK harus kita hormati karena itu institusi resmi yang bisa memeriksa anggota dewan," ujarnya.

 

Tak hanya itu, ia pun tak mau berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum. Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.

"Ya saya gak bisa berandai-andai klo soal begituan. Jadi orang harus bisa membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi. Keputusan BK memang keputusan organisasi makanya harus di hargai," ucap Taufik.

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.

Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT