ADVERTISEMENT

Mau Perpanjang SIM di Banten? Berikut Lokasi dan Waktu Simling

Jumat, 8 April 2022 06:18 WIB

Share
Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.(Ist)
Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling (Simling).

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan 'Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda'.

Selain itu, Simling juga untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto.

Untuk layanan Simling pada Jumat 8 April 2022 berlokasi di:

- Mobil 01 - Pasar Tradisional Ciruas, Kabupaten Serang

- Mobil 02 - Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT