ADVERTISEMENT

Satpol PP Warakas Gelar Razia Prokes, 17 Pelanggar Disanksi Sosial

Jumat, 8 April 2022 05:38 WIB

Share
Satpol PP Kelurahan Warakas saat menggelar razia prokes di Jalan Warakas I. (foto: ist)
Satpol PP Kelurahan Warakas saat menggelar razia prokes di Jalan Warakas I. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tetap gencar melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di sejumlah pusat keramaian dan fasilitas umum.

Setidaknya, Satpol PP dapat menjaring 17 pelanggar prokes saat razia di Jalan Warkas I.

“Hari ini pengawasan kami lakukan di Jalan Warakas I. Ada sebanyak 17 orang warga yang melakukan pelanggaran," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi, Kamis 7 April 2022.

Guna memberikan efek jera, Adi mengungkapkan, 17 orang pelanggar prokes tersebut diberi sanksi sosial berupa membersihkan jalan.

“Sebagai efek jera supaya tidak kembali mengulangi kelalaiannya, tidak menggunakan masker di luar rumah. Mereka diberi sanksi membersihkan lingkungan sekitar lokasi pengawasan," ungkapnya.

Adi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga prokes walaupun saat ini situasi pandemi sudah mulai landai.

“Bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kelurahan Warakas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Adi juga mengajak masyarakat untuk tertib prokes untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah bulan Ramadan ini.

“Di Bulan Ramadan ini kami juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban supaya kenyamanan, kehikmatan berpuasa dapat dirasakan oleh semua warga Warakas," tuturnya. (cr06)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT