ADVERTISEMENT

DPR Minta BPH Migas Larang Mobil Mewah Gunakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 April 2022 14:53 WIB

Share
Mobil mewah BMW di SPBU. (Foto: Ist).
Mobil mewah BMW di SPBU. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Pertamina aktif membangun kerjasama dengan Polri, Samsat Pemda dan BPHbMigas. Dia mengatakan bersama lembaga terkait tersebut, Pertamina perlu menyusun daftar kendaraan yang berhak mendapat BBM bersubsidi. 

Tujuannya adalah agar dapat diketahui kepada siapa saja BBM bersubsidi disalurkan. 

"Ini adalah langkah yang strategis agar BBM bersubsidi semakin tepat sasaran," kata Mulyanto dalam Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI untuk mengetahui persiapan Pertamina dalam rangka menyambut lebaran, Kamis (7/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut Mulyanto juga mendesak BPH Migas bekeja sama dengan Polri untuk dapat menegakkan pengawasan terhadap pengguna solar bersubsidi oleh pihak industri, khususnya kendaraan pertambangan dan kendaraan perkebunan sawit.

"Aturannya sudah ada namun penegakan hukumnya masih sangat lemah. Jadi usulan Pertamina untuk penyusunan daftar black list kendaraan ini cocok dengan aturan tersebut," papar Mulyanto.  

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga berharap ke depan BPH Migas beserta Pertamina perlu merumuskan regulasi pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan mewah. Hal ini penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan.

"Orang kaya pengguna mobil mewah diminta legowo untuk menggunakan BBM non subsidi," kata Mulyanto. 

Sebagai informasi, dalam Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI ke Pertamina Regional Jawa Bagian Barat di Karawang, Kepala Pertamina Regional Jawa Bagian Barat mengangkat isu, bahwa selama ini kendaraan yang berhak mendapat BBM PSO belum terdaftar dengan baik. Sehingga perlu untuk menyusun list kendaraan yang berhak mendapat BBM PSO, agar penyaluran BBM PSO semakin tepat sasaran.  

Selama ini ditengarai banyak kendaraan yang tidak berhak melakukan pengisian BBM PSO di wilayah Regional Jawa Bagian Barat, yang meliputi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hadir dalam kesempatan ini Dirjen Migas, Dirjen Gatrik, Komisioner BPH Migas, Direktur PLN Regional Jawa-Bali, dan Direksi Pertamina Patra Niaga.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT