JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata menjadi salah satu pemilik saham PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang menyebabkan polusi batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkap oleh Tim Penanganan Lingkungan PT. KCN, Erick pada Rabu 6 April 2022 saat menggelar pertemuan dengan Fraksi PDIP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, Pemprov DKI memiliki saham di induk perusahaan PT. KCN yakni PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
PT. KBN sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ada dua pemengang saham jika dilihat dari KCN ini, yakni Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta," kata Erick.
Oleh karenanya, Erick memastikan kalau PT. KCN tidak mungkin melawan aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI.
Sebab PT. KCN sendiri bisa dibilang pemiliknya adalah Pemprov DKI.
"Kami melihat sepertinya hal yang mustahil, kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin," tuturnya.
Erick pun mengakui, pihaknya butuh waktu untuk menjalankan 32 sanksi karena ada hal yang bersifat konstruksi.
"karena kita gak mau nanti sudah dibangun hanya untuk menjawab tapi ternyataa tidak efektif atau mungkin bisa sebabkan kerugian lain, terutama kecelakaan kerja," tandas Erick. (cr01)