Siswa-Mahasiswa Wajib Tahu! Ada Pelajaran Pancasila Mulai Juli 2022, Bobot Praktik Lebih Tinggi

Kamis 07 Apr 2022, 12:58 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima audiensi Kepala BPIP. (foto: setwapres)

Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima audiensi Kepala BPIP. (foto: setwapres)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan bahwa mulai tahun ajaran baru pada Juli 2022, Pancasila akan kembali diajarkan sebagai pelajaran tersendiri.

Hal itu disampaikan Yudian saat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Menurut Yudian, hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Kalau dulu Pancasila bagian dari pelajaran kewarganegaraan, sekarang kewarganegaraan bagian dari Pancasila,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, kata Yudian, BPIP telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.

“Buku ini sudah kami ujicobakan dan sudah kami mintakan pendapat dari Komisi II (DPR RI), Menko Polhukam, juga dari Menteri Agama, tokoh-tokoh masyarakat, sehingga pada prinsipnya buku ini tidak ada masalah,” tuturnya.

Adapun isinya, papar Yudian, 70 persen adalah praktik ber-Pancasila dan 30 persen teori misalnya tentang sejarah Pancasila. 

“70 persennya lebih berpraktik Pancasila di lingkungan. Jadi misalnya bagaimana menindaklanjuti gotong royong, bagaimana berkeadilan sosial," papar Yudian. 

Ia menjelaskan, intinya guru mengajak siswa berpikir untuk menemukan diri mereka dalam ber-Pancasila di lingkungan masing-masing, sehingga diharapkan nanti akan lahir pahlawan-pahlawan dalam berbagai dimensi, yang bisa dilihat dari lingkungan masing-masing,” paparnya.

Selain itu, kata Yudian, BPIP juga telah menyusun beberapa buku pedoman pendidikan Pancasila untuk TNI/Polri dan ASN.

"Kalau nanti diperlukan perbaikan-perbaikan, BPIP akan menerima. Tetapi pada prinsipnya sejauh ini tidak ada masalah dari penerimaan Kementerian/ Lembaga maupun Ormas (tentang buku-buku tersebut),” ujarnya.

Lihat juga video “Hakim Vonis Munarman Selama 3 Tahun Penjara”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update