Berikutnya, saat waktu menenangkan diri habis, kepala terdakwa ditutup dengan kain hitam sesuai keinginannya. Jika memilih tidak ditutup, maka kepala dibiarkan terbuka.
Kemudian, dokter akan memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat di bagian jantung sebagai sasaran penembakan. Proses tembakan dilakukan setelah ada aba-aba untuk penembakan secara serentak.
Penembakan hukuman mati dinyatakan selesai jika dokter menyatakan tak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terdakwa.
Untuk diketahui, pelaksanaan hukuman mati biasanya dilakukan di Nusakambangan. Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi rahasia yang jauh untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak. Metode ini diketahui tidak diubah sejak 1964.
Mengenai vonis hukuman mati, Herry Wirawan memang masih menimbulkan pro dan kontra.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sudah tidak relevan.
Dia berkaca dari berbagai negara yang perlahan mulai menghilangkan hukuman mati. Pasalnya, hak hidup merupakan hak yang melekat pada setiap orang dan tidak dapat dikurangi sedikit pun.
"Dalam nilai HAM universal, hukuman mati itu dihapuskan. Kalau melihat dalam konstitusi pasal 28 i ayat 1 misalnya dikatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Dia adalah satu hak asasi absolut," kata Taufan, Kamis, (7/4/2022).
Taufan juga menjelaskan jika penetapan hukuman mati dengan efek jera tak memiliki korelasi. Artinya, meski sudah diterapkan, tetap saja pada kenyataannya pelanggaran pidana masih terjadi.
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Baik tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba dan lainnya," kata Taufan.(*)