Tim Penuntut Kejati Banten Siapkan Dakwaan Kasus Korupsi Komputer UNBK

Rabu 06 Apr 2022, 09:18 WIB
SMS selaku Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (23/3) malam lalu. (ist)

SMS selaku Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (23/3) malam lalu. (ist)

"Sementara tersangka US (Ucup Supriatna-red) merupakan vendor atau supplier yang mengatur dan mengarahkan Pengadaan Komputer UNBK tersebut," kata Ivan.

Sementara terkait Ardius, ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan tidak melakukan tugas dan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). "Diduga tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagai KPA dan PPK," kata Ivan. 

Keempat tersangka sambung Ivan oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," kata Ivan. 

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben E Simanjuntak mengatakan, pada Jumat (1/4) kerugian negara dari pengadaan tersebut telah dibayarkan oleh PT AXI selaku penyedia jasa pengadaan komputer tersebut. 

"Uang pengganti ini sebesar Rp 8.987.130.000 miliar ini merupakan uang titipan uang pengganti, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar dan yang telah kami rilis minggu lalu," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejati Banten. (haryono)

Berita Terkait

News Update