JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Provinsi DKI Jakarta kembali mengalami kemacetan disejumlah titik akibat aktivitas mulai normal kembali dari mulai sekolah, perkerja dan lain sebagainya.
Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamad Riza Patria berdalih kemacetan yang terjadi memang diakibatkan aktivistas yang sudah normal.
"Itu karena memang sudah mulai normal kembali, sejak 2 tahun pandemi kita sudah mulai normal kembali jadi sudah pelonggaran-pelonggaran seperti yang sudah disampaikan pemerintah pusat," ujar Ariza.
Orang nomor dua di Jakarta ini juga memaparkan, tempat-tempat sudah mulai dibuka kembali seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dan angkutan umum yang juga 100 persen.
"Tempat-tempat lain sudah dibuka semakin besar, perkantoran kafe pasar mal dan semuanya tempat pariwisata kan semua udah dibuka. Jadi kita ini skarang sudah seperti normal sekalipun jakarta masih memberlakukan di level 2 PPKM untuk 2 minggu ke depan," papar Riza.
Sebelumnya, Riza menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempelajari perluasan ganjil genap seiring kemacetan di Ibu Kota. Dia mengungkapkan, saat ini masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan.
"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku di Jalan Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional. (Cr01)