Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi dan Waktu Simling Polda Banten Hari Ini

Rabu, 6 April 2022 06:01 WIB

Share
Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.(foto: ist)
Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten.(foto: ist)

SERANG,POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui layanan keliling (Simling).

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan 'Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda'.

Selain itu, layanan Simling juga untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan Simling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. 

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas.

Untuk Rabu 6 April 2022, layanan Simling berlokasi di : 

- Mobil 01 -  Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang

- Mobil 02 -  Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang. (haryono)

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar