ADVERTISEMENT

Jelang Mudik, DPR Minta Kenaikan Tarif Tol dan Syarat Tes Covid Dihapus

Rabu, 6 April 2022 20:50 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (Foto: pks.id).
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (Foto: pks.id).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Perhubungan (Komisi V) DPR RI, Sigit Sosiantomo, mendesak Kementerian PUPR membatalkan kenaikan tarif tol disaat mudik lebaran 2022. 

Selain membatalkan kenaikan tarif tol, Sigit juga mendesak Kementerian Perhubungan menghapus persyaratan wajib booster dan tes antigen maupun PCR untuk pemudik yang sudah mendapat vaksin kedua.

Hal itu disampaikan Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI membahas persiapan mudik Lebaran 2022 bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

"Pak menteri, dengan segala rasa hormat, saya meminta kenaikan tarif tol dibatalkan. Saya banyak menerima aspirasi dari masyarakat yang meminta tarif tol tidak dinaikan saat mudik. Kalau sudah ada yang terlanjur dinaikan, seperti tol Cikopo-Palimanan, ya tinggal dibatalkan saja," kata Sigit.

Menurut Sigit, pembatalan kenaikan tarif tol tidak akan merugikan pengusaha tol terlebih selama mudik lebaran penggunakan jalan tol diprediksi akan meningkat. 

Setelah penyelenggaraan mudik selesai, kata Sigit, pemerintah bisa meninjau ulang kembali tarif tol yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga meminta Kemenhub membatalkan persyaratan wajib Booster bagi pemudik dan syarat tes rapid antigen atau PCR untuk pemudik yang telah mendapat vaksin dosis lengkap.

Sigit beralasan persyaratan wajib booster dan tes rapid antigen maupun PCR akan merepotkan dan membebani pemudik khususnya dari sisi biaya.

"Memang Boosternya gratis. Tapi tidak semua bisa disuntik Booster. Seperti yang baru terpapar Covid dan atau mereka yang baru mendapat vaksin kedua. Untuk bisa dapat Booster kan syaratnya minimal 3 bulan dari vaksin kedua atau telah sembuh dari Covid," jelas Sigit.

"Kalau dipaksakan begini, jadi beban dan biaya tambahan buat pemudik. Booster ini juga sifatnya sukarela, bukan wajib. Jadi, jangan dipaksakan jadi wajib. Cukup vaksin kedua saja untuk bisa bebas tes antigen/PCR," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT