ADVERTISEMENT

BK Putuskan Prasetyo Tak Langggar Aturan terkait Interpelasi Formula E, Begini Respon Gerindra

Rabu, 6 April 2022 12:41 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/yono)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta telah memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan terkait penjadwalan rapat interpelasi Formula E. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Taufik, mengaku menghormati keputusan BK.

"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa, kan BK punya kewenangan," kata Taufik, Rabu 6 Maret 2022. 

Artinya kata, M. Taufik, bukan persoalan benar atau tidak, tetapi apa yang diputuskan BK harus dihormati karena itu memang menjadi kewenangannya.

"Bukan soal bener nggak bener, bahwa keputusan BK ini apa? tidak ada pelanggaran itu ya sudah," tandas Taufik. 

Diketahui, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta meutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta tak bersalah dalam memimpin sidang paripurna Formula E dan tidak melanggar tata tertib (tatib) 

Keputusan ini tertuang dalam surat amar putusan BK tertanggal 14 Maret 2022. 

"Menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat itu. 

Sebelumnya, enam fraksi DPRD DKI melaporkan Prasetyo ke BK lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.

Sebab, surat berisikan agenda rapat paripurna interpelasi Formula E hanya ditandatangani Prasetyo. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT