JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat masih ragu terhadap hukum vaksin Booster saat tengah menjalani puasa Ramadhan. Belum lagi, fatwa fikih dalam menetapkan hukum di kalangan umat Islam begitu beragam.
Diketahui pemerintah terus menggencarkan vaksinasi Booster untuk membentuk kekebalan komunal. Hal itu dilakukan hingga memasuki bulan suci Ramadhan.
Di samping itu, vaksin dosis ketiga ini menjadi syarat mutlak bagi mereka yang hendak mudik di tengah pandemi. Lalu, bagaimana hukum vaksin Booster saat puasa?
Kementerian Agama memberikan penjelasan perihal hukum vaksin booster saat puasa. Secara umum seluruh vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa hukumnya diperbolehkan jika hendak mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kemenag telah meminta seluruh jajaran di Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI tersebut.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Ketentuan vaksinasi di bulan puasa sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021.
Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 3 rekomendasi, yaitu: