ADVERTISEMENT

Catat! Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

Selasa, 5 April 2022 08:33 WIB

Share
Ilustrasi kereta api Indonesia. (foto: Humas KAI Daop 1)
Ilustrasi kereta api Indonesia. (foto: Humas KAI Daop 1)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja memberlakukan persyaratan baru naik kereta api bagi para penumpang. Syarat ini mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022) hingga lebaran mendatang.

Aturan terbaru ini merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi para penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga atau Booster, ketentuan terbaru ini mengatur bahwa penumpang tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun RT-PRC.

Ada sejumlah syarat yang diatur dalam peraturan terbaru. Berikut adalah ketentuannya:

1. Syarat naik kereta api jarak jauh

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT