JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Kami memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Adapun empat orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tersebut ialah, Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS (Irfan Setiaputra), dua Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013 berinisial WA dan BR. Dan Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2015 inisial VY.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan, dua tersangka dalam kasus korupsi di maskapai Garuda Indonesia , yaitu mantan pegawai Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
Setijo Awibowo pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Sementara itu, Agus Wahjudo pernah menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Kemudian pada 10 Maret 2022, Kejagung menetapkan satu tersangka baru Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB) sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen dalam kasus itu. Kemudian Kejagung telah menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK. (CR07)