TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Menggunakan dokumen palsu, (visa palsu dan mencoba memalsukan dokumen keimigrasian), JS dan RM, dua Warga Negara Asing (WNA) India diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (Imigrasi Bandara Soetta)
Kedua WNA India itu berencana akan menuju Kanada, dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum ke Kanada. Mereka memalsukan identitas untuk bisa menuju Kanada.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, keduanya diamankan diawal tahun 2022.
Dimana, untuk RM diamankan pada 8 Februari 2022 setelah ia tertangkap tangan menggunakan paspor palsu.
"Dia menggunakan paspor milik VM, seorang warga negara India yang statusnya sudah permanent residence di Kanada," kata dia, Selasa (5/4/2022).
Menurut Tito, dirinya mencoba memalsukan paspor untuk bisa tiba di negara tujuan.
"Disana ia memalsukan paspor tersebut untuk bisa ke Kanada dan lebih dulu transit di Indonesia, namun saat transit dapati hal tersebut dan langsung kita amankan," katanya.
Sementara itu, lanjut Tito, untuk JS memiliki cara yang berbeda. Dirinya mengubah identitas dan barcode pada e-visa dengan index visa 312. Dimana, ia tertangkpa pada Januati 2022.
"JS ini menggunakan identitas palsu, dan alasan dia masuknke Indonesia modusnya untuk bisnis. Namun nyatanya ia tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia," ujarnya.
Adanya hal tersebut, para WNA itu pun sudah memasuki tahap P21. Dan mereka pun dijerat Pasal 121 UU RI Nomor 6 Tahun 2021 karena terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dan diancam 5 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)