Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan bahwa kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, mencapai Rp20 miliar.
“Kalau kita perkirakan, kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,” kata AKBP Setyo dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (4/4/2022).
AKBP Setyo menjelaskan, kebakaran berawal dari kios milik DL pada Kamis (31/3/2022) pukul 04.45 WIB.
6. Sedikitnya 8 Saksi Diperiksa
Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet. Seusai kebakaran, polisi memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas, dan DL selaku pemilik kios titik awal api.
Dari pemeriksaan itu, polisi pun menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29). “Setelah menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kami berkeyakinan menetapkan satu orang tersangka yaitu WST umur 29 tahun,” kata Wakapolres.
WST diketahui membakar kios milik DL melalui gorden memakai korek api gas.
7. Polisi Sita Korek Gas, Pakaian, CCTV dan HP Tersangka
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam (HP) milik tersangka.
Lihat juga video “Mobil Hangus Terbakar di Bangka Tengah, Namun Masih Bisa Berjalan”. (youtube/poskota tv)
Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara. (cr02/mif/ys)