Rawan Restorative Justice
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai kasus semacam ini rawan dengan restorative justice.
Dan bila itu terjadi tidak akan memberi efek jera.
"Agak aneh bila sekarang baru di RJ-kan," katanya.
Padahal, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Karena itu, restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi.
Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.
Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
"Makanya dalam KUHAP ada namanya lembaga pengawas. Nah disini apakah Polres sudah melakukan dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas itu?," kata Fickar.
Di sisi lain lanjut Fickar, kejaksaan sendiri wajib pro-aktif dalam mengawasi.
Salah satunya berkomunikasi kepada kepolisian ketika penyidikan dimulai.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi masih belum mau mengomentari kasus ini.