JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ternyata Booster benar-benar diberlakukan bagi pemudik. Pemerintah mulai menerapkan pengetatan bagi pemudik yang sudah divaksin booster mulai 2 April 2022. Itu bersamaan diterbitkanya Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.
SE itu terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. Aturan itu, menyebutkan hanya masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
"Dilakukan pemeriksaan pada aspek syarat dokumen perjalanan, berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya Minggu (3/4/2022).
Wiku mengungkapkan Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
"Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam," terang Wiku.
Ia menjelaskan khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
"Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan," papar Wiku.
Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.