Pemprov DKI Bolehkan Tempat Karaoke dan Bar Buka Selama Bulan Ramadan, dengan Catatan!

Minggu 03 Apr 2022, 10:49 WIB
Salah satu bar dan karaoke di Jakarta (Foto: Instagram/doublesix_karaoke)

Salah satu bar dan karaoke di Jakarta (Foto: Instagram/doublesix_karaoke)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bolehkan tempat karaoke dan bar buka selama bulan Ramadan.

Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan jenis usaha wisata seperti bar atau rumah minum yang berdiri sendiri atau jadi satu dengan fasilitas karaoke boleh buka, namun dengan catatan tertentu.

Aturan mengenai tempat karaoke serta jenis usaha pariwisata lainnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. 

 

Andhika mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama, serta menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri.

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Andhika pada Sabtu (2/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Sementara, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, jam operasionalnya adalah  mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

Andhika menngatakan bahwa SE tersebut tidak hanya mengatur jam operasional saja. Dia menerangkan, ada aturan bahwa jenis-jenis usaha wisata selama bulan ramdahan tidak boleh menjual minuman beralkohol.

 

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," kata Kepala Disparekraf Pemprov DKI. 

Selanjutnya, bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata : 

  1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
  2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  4. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
  5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
  6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. 

 

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika terkait aturan tersebut.

Kepala Disparekraf Pemprov DKI menegaskan, akan ada sanksi untuk pihak yang melakukan pelanggaran. Dia menyebut daftar sanksinya mulai dari administratif, hingga pencabutan tanda daftar usaha. (Firas)

Berita Terkait

News Update