Pemkot Serang Batasi Volume Pengeras Suara Tempat Ibadah, Kepala Kemenag Bilang Jangan Disangkutpautkan Macam-macam

Minggu 03 Apr 2022, 18:15 WIB
Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak. (foto: luthfi)

Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak. (foto: luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota ( Pemkot Serang memberikan batasan volume pengeras suara yang ada di setiap tempat ibadah selama bulan Ramadan.

Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rojak mengatakan, pengeras suara di masjid berdasarkan aturan sebesar 100 desibel.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas antara umat muslim yang beribadah dan umat lainnya yang berada di luar rumah tidak beribadah.

"Jadi hal ini hanya mengatur pengeras suaranya, bukan ritualnya ibadah. Jadi jangan disangkut pautkan macam-macam, karena ini murni hanya mengatur volume suara," katanya, Minggu (3/4/2022).

Terkait penerapannya, kata dia, pada dasarnya dilakukan secara menyeluruh mengenai aturannya. Namun, setiap daerah memiliki aturannya masing-masing, sehingga terjadi perbedaan.

"Jadi ini kembali lagi kepada objektivitas wilayah itu sendiri. Misalnya Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang berbeda," ujarnya.

Dia mengakui, di beberapa wilayah di Kota Serang tidak mempermasalahkan kebisingan tersebut. Maka, peraturan pengeras suara masjid tidak dipersoalkan.

Sesuai dengan kesepakatan masyarakat. Memang lokasi itu harus kami lihat juga, kalau sudah terbiasa (dengan pengeras suara) kembali ke masyarakat," ucapnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, selama masyarakat tidak mempermasalahkan dan tidak melaporkan terkait volume pengeras suara di masjid, hal itu diperbolehkan.

"Karena ini kan sifatnya imbauan, bukan aturan yang saklek. Kondisional saja, kalau masyarakat pingin (volume) speaker keras, monggo. Asal jangan protes, silahkan saja," tuturnya. (Luthfillah)

Berita Terkait
News Update