Jaga Kekhusyuan Ibadah, Polda Metro Jaya Bakal Beri Sanksi Berat Pelaku Balap Liar di Bulan Ramadan 2022

Minggu 03 Apr 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi balap liar. (ist)

Ilustrasi balap liar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya  akan memberikan sanksi tegas balap liar di jalur regular masih sering terjadi, termasuk di bulan Ramadan 2022.

Diektahui, Polda Metro Jaya telah menyediakan lintasan balap liar resmi. Meskipun begitu, masih banyak yang menggelar balap liar ilegal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melalui Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Puasa. 

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," jelas Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Kemudian, Fadil menerangkan terkait sanksi yang diberikan untuk disesuaikan dengan tingkatan kesalahan pelanggarnya.

Seperti, pelaku balap liar atau pengendara yang terlalu banyak membuat kesalahan di lalu lintas, maka kendaraannya yang menjadi barang bukti tilang.

Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tegas Fadil.

Sementara itu, sebelumnya, Pemberlakuan tilang kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal (overspeed) dan kelebihan muatan (overload) di tujuh tol telah berlaku, sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Diketahui, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.

Adapun di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 kendaraan roda empat yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update