Hati-hati! Uang Palsu Dicetak 3 Pemuda asal Lebak Ini Sudah Beredar, Polisi Imbau Warga Teliti saat Transaksi

Minggu 03 Apr 2022, 11:00 WIB
Barang bukti (barbuk) uang palsu (upal). (foto: ist)

Barang bukti (barbuk) uang palsu (upal). (foto: ist)

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 1 buah printer untuk mencetak uang palsu," tambahnya. 

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali Maghfur, uang palsu tersebut didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku. 

"Saat ini ketiga pelaku ditangani oleh Polres Lebak," pungkasnya. 

Lihat juga video “Parah! Pelaku Curanmor Embat 4 Motor Sekaligus”. (youtube/poskota tv)

Atas perbuatannya, pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentan mata uang JO 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (yusuf permana/ys)

Berita Terkait

News Update