DPR: Harga-harga Melonjak, Kita Menyaksikan Pemerintah Tidak Mampu memperbaiki dan Harus Tunduk Pada Kekuatan Pasar

Minggu 03 Apr 2022, 22:24 WIB
Hingga kini para pedagang Pasar Lama, Kota Serang, masih kesulitan minyak goreng, meski sering terdengar ada operasi pasar. (foto: luthfi) 

Hingga kini para pedagang Pasar Lama, Kota Serang, masih kesulitan minyak goreng, meski sering terdengar ada operasi pasar. (foto: luthfi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah seolah kalah dengan para pengusaha kakap yang tampaknya bersekongkol.

Bisa dilihat pada kasus minyak goreng, ketika rakyat teriak-teriak sulit mendapatkan minyak goreng, pemerintah tak berdaya.

Selanjutnya, ketika HET (harga eceran tertinggi) dihilangkan, tiba-tiba minyak goreng melimpah.

Anehnya, sebelum itu saat digelar operasi untuk mencari penimbun, pun hasilnya minim. Tetapi setelah HET dihilangkan, tiba-tiba minyak goreng datang seperti bah. Ini aneh, mosok mencari teroris selalu dapat, gikiran mencari penimbun minyak goreng sukit sekali.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyampaikan, menjelang bulan Ramadhan ini semua komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lainnya mengalami kenaikan harga.

Menurutnya hal ini menunjukkan bahwa tata Kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme, padahal konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

“Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022).

"inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Sabtu (2/4/2022).

Ia memaparkan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” jelasnya.

Johan menguraikan bahwa harga bahan pangan di negara kita tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya.

Berita Terkait

News Update