ADVERTISEMENT

Wow, Murah Banget, Begal di Lebak Ini Jual Motor Genio Lengkap Dengan STNK Kepada Penadah Cuma Rp1,5 Juta

Sabtu, 2 April 2022 13:59 WIB

Share
Polres Lebak menunjukkan barang bukti STNK motor Genio hasil curian MA dan VA dari korban, setelah pelaku dimaankan polisi (Foto: yusuf)
Polres Lebak menunjukkan barang bukti STNK motor Genio hasil curian MA dan VA dari korban, setelah pelaku dimaankan polisi (Foto: yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua begal yang beraksi di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Leuwidamar yakni MA (23) dan VA (24) warga Kabupaten Serang.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian dua orang pembegal ini yakni AS yang merupakan tetangga MA di Kecamatan Ciruas, Serang.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, dari tangan ketiga orang ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 motor hasil curian lengkap dengan STNK-nya dan juga sebuah senjata tajam berjenis golok berukuran kecil.

"Mereka ditangkap atas kasus pembegalan di Kecamatan Cipanas dan Leuwidamar pada 4 Maret lalu, dalam aksinya mereka menyasar perempuan dan anak di bawah umur," kata AKP Indik di Mapolres Lebak, Jum'at (1/4/2022) 

AKP Indik mengatakan, kedua pembegal yang diketahui merupakan residivis ini telah merencanakan jauh-jauh hari aksi pembegalannya.

Mereka pun kini terancam terjerat pasal 365 KUH Pidana yakni tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sementara untuk penandah itu dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Sementara pelaku begal MA (23) kepada wartawan ia mengaku menjual motor hasil curiannya itu kepada AS senilai Rp1,5 juta. Harga segitu itu sudah lengkap dengan STNK-nya yang ia juga dapatkan dari korban. Harga yang murah banget.

"Sebelumnya saya sembunyiin dulu pak, terus saya ganti juga warnanya, dari warna merah jadi unggu di Cipanas, baru saya jual ke temen saya (AS,-red)," kata MA.

AS yang menjadi penadah dalam kasus ini mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui, motor merk Genio yang dia beli dari MA itu merupakan motor hasil curian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT