ADVERTISEMENT

Usut Tuntas! Tahanan Narkotika Polres Jaksel Tewas, Kapolri Diminta Turun Tangan 

Sabtu, 2 April 2022 12:18 WIB

Share
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta turun menangani kasus tewasnya Freddy Nicolaus Andi S Siagian yang merupakan tahanan narkotika Polres Jakarta Selatan.

Freddy diduga tewas akibat mendapatkan penganiayaan sejak menjadi tahanan di Polres Jakarta Selatan.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, masih perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait bagian tahanan dan barang bukti yang menjadi buntut tewasnya Freddy Nicolaus Andi S Siagian.

"Kasus tahanan disiksa, kemudian tewas ini adalah kesalahan fatal, menyusul seorang Pamen di Gorontalo beberapa waktu lalu yang ditembak oleh tahanan juga. Artinya ada kesalahan dalam pelaksanaan SOP atau bahkan kesalahan SOP. Makanya Kapolri harus melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.

Bambang meminta agar Kapolri Listyo Sigit, segera melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah ada kesalahan SOP atau tidak.

Selain itu, Bambang pun meminta adanya sanksi tegas dari Kapolri jika memang ditemui adanya kesalahan yang dilakukan polisi.

"Bagi personel yang terlibat harus diberi sanksi yang tegas, bukan hanya hukuman demosi, tetapi juga mutasi ke daerah terpencil. Untuk pelaku yang melakukan penyiksaan sampai penghilangan nyawa juga harus diberi sanksi sesuai delik pidana umum." Sambungnya.

Sebelumnya, Badan pekerja KontraS, Rivanlee Anandar, mengecam keras Polres Jakarta Selatan terkait adanya penyiksaan hingga menewaskan tersangka kasus narkotika, Freddy Nicolaus Andi S. Siagian pada 13 Januari 2022 lalu.

Freddy merupakan tahanan kasus narkotika yang berhasil ditangkap di wilayah Bali bulan Desember 2021 lalu.

Rivanlee menambahkan, korban sering mendapatkan tindak kekerasaan selama menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT