Panglima TNI Andika Perkasa Digugat Keluarga Korban Penculikan 1997-1998, Ternyata Begini Faktanya

Sabtu 02 Apr 2022, 14:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Puspen TNI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Gugatan tersebut dibuat oleh ayah dari Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan dan Hardingga selaku anak dari Yani Afri. Mereka menggugat hal itu bergandengan dengan Koalisi Masyarakat Sipil meliputi Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/ 4/2022).

Adapun nomer surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, dengan nomor 87/G/2020/PTUN.JKT dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.

Julius menjelaskan alasan melayangkan gugatan ke PTUN dan juga Pengadilan Tinggi Militer II karena penggugat menilai soal Surat Keputusan Panglima mengangkat Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya sampai saat ini tidak ada konstruksi hukum yang ada.

"Maka tidak ada pilihan bagi Para Penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut," ujarnya.

Penggugat juga menjelaskan, bahwasanya pengangkatan terhadap Jenderal Untung Budiharto yang diduga terlibat dalam kejadian penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998 lalu sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM menjadi Panglima Kodam Jaya, hanya akan menambah luka pada korban.

"Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang, namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut," katanya.

Selanjutnya, jika pengangkatan itu terjadi, maka Jenderal Andika telah bertolak belakang dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Dimana aturan ini telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.

Sebab surat tersebut menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.

"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," katanya.

Berita Terkait

Tangkal Kejahatan, Anak Perlu Dilindungi

Selasa 28 Jun 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update