Rumah di Jalan Ceylon Jakarta Pusat, yang ditertibkan oleh PT KAI sebab telah menggunakan lahannya. (Foto: rika)

Jakarta

Soal Rumah di Jalan Ceylon Jakpus yang Ditertibkan PT KAI, Kata Warga Banyak Kejanggalan, Tak Bisa Buktikan Surat Kepemilikan

Jumat 01 Apr 2022, 23:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Rumah warga di Jalan Ceylon, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada Jumat (1/4/2022) . Namun penertiban dengan mengosongkan paksa rumah itu membuat warga kesal dan kecewa

Dedi Robert, warga  yang rumahnya ditertibkan oleh PT KAI merasa banyak kejanggalan atas tindakan penertiban yang dilakukan PT KAI.

Menurut Dedi (66) penertiban ini dirasa kurang logis dan tidak berdasar. PT KAI juga tidak bisa menunjukkan surat-surat.

"Yang dibongkar hanya 1 unit, saya mempertanyakan mereka, ini persoalan perumahan atau persoalan pribadi? Kalau permasalahan perumahan kenapa cuma rumah saya? Disini yang duduk cuma 8 rumah dari dulu," ungkap Dedi saat ditemui Poskota.co.id.

Menurut Dedi, pembahasan antara pihak warga dengan PT KAI belum tuntas dan menemukan titik temu.

"Kita belum ada titik temu dari dasar, sampe mereka ajukan ke lawyer kuasa hukumnya, lawyer mengeluarkan surat, hari ini keluar.  Dikasih waktu 3 hari, terhitung sejak 27 maret 2022. Lawyer semestinya dateng silaturahmi gitu kan cari tahu kronologinya," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (1/4/2022).

Maunya saya, sambung dia, kalau memang mereka ada, kita nyata kan fisik ini, harus ada take and give dong bukan kaya sampah dibuang begini.

Dedy mengaku kecewa atas tindakan penertiban yang dilakukan PT KAI tersebut, sebab tidak bisa membuktikan surat kepemilikan atas lahan tersebut.

"Maunya saya kan, kita ketemu duduk bareng bersama aparat lingkungan, RT, RW, Lurah, Babinsa, Bimas. Kita sepakati maunya gimana anda. Kalau anda mengatakan anda punya, buktikan surat-suratnya. Kalau saya, saya kasih nih, yaang jelas secara fisik saya dudukin nyata ini udah puluhan tahun," tandas Pria paruh baya itu.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/4/2022).

Di kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 m2 yang saat ini dihuni sekitar 9 Kepala Keluarga (KK). Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.

Diketahui, pada lahan seluas seribu meter persegi milik PT KAI itu terdapat 8 bangunan rumah perusahaan atau sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).

Namun, dari 9 KK tersebut hanya 8 KK yang bersedia membayar kontrak sewa kepada PT KAI. (CR 02)

Tags:
Rumah di Jalan CeylonPT KAIDitertibkan PT KAIKata Wargabanyak kejanggalanSurat Kepemilikantidak bisa membuktikan surat kepemilikan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor