SERANG,POSKOTA.CO.ID - Polda Banten memusnahkan berbagai barang haram yakni narkoba jenis sabu sebanyak 32 kg, ganja 5,423 kg, pil ekstacy sebanyak 1.940 butir, 137.115 butir obat keras 137.115 serta tembakau Gorila sebanyak 2,382 kg. Jumat (1/4/2022).
Selain puluhan kilogram dan ratusan ribu butir narkotika serta obat keras, turut dimusnahkan 12.000 botol Minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk serta 357 bungkus serta 1 dirigen minuman jenis ciu.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polda Banten dan Polres jajaran yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Ery Nursatari ini dilakukkan di halaman Mapolda Banten, Jumat (31/3/2022). Hadir Ketua MUI Banten Tb Mahdi Maani dan Tokoh Ulama Abuya Muhtadi.
Wakapolda mengatakan bahwa puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja serta ekstasi dan ratusan ribu obat keras serta belasan ribu boto miras merupakan hasil Operasi Pekat sepanjang Maret 2021 hingga 2022.
"Pemusnahan narkoba dan minuman keras ini merupakan bentuk keseriusan Polda Banten dan jajaran dalam memberantas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," ungkap Wakapolda.
Jenderal bintang satu inipun mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akar dari tindak kejahatan bahkan pembunuhan. Oleh karena itu, Wakapolda meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu Polri dalam memberikan informasi adanya aktivitas yang kiranya dapat menggangu kamtibmas.
"Dalam memberantas meminimalisir aksi kejahatan maupun penyakit masyarakat, Polri tidak dapat bekerja sebdiri. Untuk itu perlu ada dukungan dari masyarakat," tandasnya.
Sementara tokoh ulama Abuya Muhtadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Banten yang dapat mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana narkoba dan miras.
Tokoh ulama asal Cidahu, Kabupaten Pandeglang inipun meminta Polda Banten dan Polres jajaran untuk tidak bosan memberantas segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas di Banten. "Saya berterima kasih dan berharap Polda Banten dan jajaran tidak bosan untuk terus memberantas penyakit masyarakat, khususnya narkoba dan miras," ujar Abuya Muhtadi.
Sementara Ketua MUI Banten Tb Mahdi Maani meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengeluarkan peraturan daerah melarang segala bentuk peredaran miras. "MUI meminta pemerintah daerah mengeluarkan perda supaya minuman keras di Banten 0 persen," pintanya. (haryono)