SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar gudang pengemasan minyak goreng curah ke kemasan milik CV Jongjing Pratama di Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan itu, penyidik Ditreskrimum mengamankan AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah ke kemasan.
Dari lokasi pengemasan, diamankan barang bukti 1.300 botol berisi 1 liter migor dengan merk LABAN, 100 bungkus plastik migor curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total.
Selain itu, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol, 1 unit Mitsubhisi L300 BE 9405 NO, 1 unit mesin pengisi migor, mesin press, 1 pack label LABAN, timbangan digital, 3 unit penampungan migor kapasitas 5.100 liter serta 3 unit mesin pompa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, terbongkarnya kasus mafia migor ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya indikasi kecurangan pendistribusian migor curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total.
"Migor curah berhadiah sabun cuci ini sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000," terang Dirreskrimsus saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).
Dari informasi itu, kata Dedi Supriyadi tim Subdit Indag yang dipimpin Kompol Candra Sasongko langsung bergerak melakukan penyelidikan. Senin (28/3) sekitar pukul 15:00, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan proses pemuatan ulang migor curah menjadi kemasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika CV Jongjing Pratama tidak memiliki izin usaha industri, izin edar dan SNI bahkan logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak disertai sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan," terang Dirreskrimsus didampingi Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga.
Atas temuan tersebut, lanjut Dedi Supriyadi, Tim Subdit Indag langsung mengamankan AR selaku Direktur CV Jongjing Pratama. Selain itu, dari lokasi gudang pengemasan juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.300 migor siap edar.
"AR berserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai barang bukti, AR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.