JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini.
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (1/4/2022).
Namun, pemerintah masih membebaskan tarif PPN 11 persen untuk beberapa barang dan jasa.
Pertama, barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Kedua, jasa. Jasa tersebut berlaku untuk kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketiga, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
Kelima, Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
Keenam, Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
Kesembilan, emas batangan dan emas granula.
Terakhir, senjata atau alutsista dan alat foto udara.
Kemudian, ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Pertama, barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Kedua, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (CR05)