Menag Yaqut Larang ASN Bukber Selama Ramadan

Jumat, 1 April 2022 18:03 WIB

Share
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/ @gusyaqut)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Instagram/ @gusyaqut)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.

Yaqut menganjurkan, agar kegiatan beribadah selama bulan puasa dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti Shalat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Namun, Yaqut meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi penyebaran pandemi COVID-19 di daerah masing-masing guna mengantisipasi transmisi virus.

 

Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April

Dalam poin 4 di SE tersebut, Yaqut mengimbau pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar