JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjulkkan uang senilai RP 253,3 Milyar Rupiah. Uang tersebut merupakan barang rampasan tindakan pemulihan aset kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas terpidana Indar Atmanto. Jumat (1/4/2022).
Uang tersebut tersusun rapih memenuhi meja besar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Pemulihan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu nomor 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 untuk menjalankan eksekusi terhadap Indar Atmanto.
"Sebagaimana berikut, satu menyebutkan terdakwa Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Jumat (1/4).
Ketut mengatakan, Indar Atmanto akan dipidana penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Menurut Direktur Uheksi, Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin uang tersebut merupakan hasil eksekusi terhadap pengembalian atau penyetoran hasil lelang eksekusi atas terpidana Indar Atmanto. Kendati, selain pidana fisik, dia juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang Rp1,3 triliun yang dibebankan pada PT IM2 terkait kasus Indar Atmanto.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan telah menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 senilai Rp 1,35 triliun.
Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021. (CR-07)