Dor! Dua Begal Tersungkur Diterjang Timah Panas, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi di Dua Tempat

Jumat 01 Apr 2022, 12:59 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memimpin pers rilis di Mapolres Lebak (yusuf)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memimpin pers rilis di Mapolres Lebak (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus dua orang pelaku pembegalan yang beraksi di Lebak. Keduanya yakni MA(23), dan VA (24) warga Kabupaten Serang.

Keduanya diamankan oleh tim serigala karena sudah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap 4 orang anak yang masih dibawah umur.

Mereka pun mendapatkan tembakan timah panas di kedua pergelangan kaki mereka karena mencoba melarikan diri saat diamankan.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua begal ini beraksi di dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada 4 Maret 2022 lalu.

"Dalam aksinya mereka tidak akan segan menggunalan senjata tajam untuk menakuti dan mengancam para korbannya," kata Kapolres Lebak saat ditemui di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jum'at (1/4/2022).

Di TKP Cipanas, Kapolres menuturkan, keduanya melakukan pengancaman terhadap dua orang siswi SMK yang masih berusia 13-14 tahun. Bahkan, pelaku dan korban sempat berebut senjata tajam milik pelaku.

"Saat itu korban sempat melawan dan hendak mengambil senjata pelaku, namun karena tenaga yang dimiliki pelaku, korban tidak bisa melawan," katanya.

Sementara di TKP Leuwidamar, keduanya membawa kabur satu unit motor yang saat  tengah dikendarai  Muhamad Alfi (12) dan Putra (10).

Modusnya, kedua pelaku itu meminta bantuan kepada korban dengan alasan motor yang dipakai mereka mogok. 

"Saat itu pelaku beralasan ingin mengambil obeng di jok motor korban, saat korban sudah turun dari motor. Pelaku langsung membawa kabur motor milik korban," katanya.

"Jadi setelah berhasil beraksi di Cipanas, keduanya langsung melakukan aksi pembegalan lagi di Leuwidamar dihari yang sama," tambahnya.

Pihaknya sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian, dan sebuah senjata tajam berjenis golong berukuran kecil yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Selain itu pihaknya juga mengamankan seorang penandah yakni AS warga Serang yang membeli motor hasil curian MA dan VA.

"Untuk pasal yang diterapkan sendiri yakni 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update