ADVERTISEMENT

Resmi! Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim Kasus Penistaan Agama

Rabu, 30 Maret 2022 12:12 WIB

Share
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Pendeta Saifuddin Ibrahim diketahui melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren. Rabu (30/3/2022).

Penetapan tersangka terhadap pendeta SI diutarkaan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya akan merilis siang terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama di Humas Polri. "Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan pak Karo Penmas siang ini," kata Gatot.

 

Sebelumnya diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial. Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

 

 

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (CR-07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT