ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Tahap Penyidikan, Terduga Penistaan Agama

Rabu, 23 Maret 2022 12:41 WIB

Share
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, meningkatkan status perkara terkait dugaan penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, kasus ini telah masuk dalam fase penyidikan.

"Informasi soal kasus Saudara SI, kasus sudah naik ke penyidikan," kata Dedi, Rabu (23/3/2022).

Dia mengungkapkan, dalam hak ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan koordinasi dengan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat, yakni Federal Bureau of Investigation (FBI) guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin di negeri Paman Sam.

 

"Penyidik masih terus bekerja, dan komunikasi dengan FBI serta pihat terkiat lainnya pun masih tetap intens dilakukan," paparnya.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi perbincangan setelah melontarkan pernyataan yang kontroversial dengan meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 Ayat di Al-Quran dan merevisi kurikulum pondok pesantren.

Adapun permintaan itu diajukan oleh Saifudin melalui unggahan video di media sosial.

Saifuddin beralasan, permintaannya menghapus 300 ayat Al-Qur'an, sebab menurutnya hal itu dapat memicu kebencian dan sikap intoleransi terhadap kelompok non-Islam.

Selain itu, dia juga menilai buruknya kurikulum di pondok pesantren sebagai salah satu penyebab timbulnya sikap intoleransi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT