ADVERTISEMENT

Jika Mangkir Pemanggilan Kedua, Fakarich Bakal Dijemput Paksa

Rabu, 30 Maret 2022 16:53 WIB

Share
Foto : Fakar Suhartami alias Fakarich yang diduga sebagai guru trading tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz bakal dipanggil Bareskrim Polri.(Ist.)
Foto : Fakar Suhartami alias Fakarich yang diduga sebagai guru trading tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz bakal dipanggil Bareskrim Polri.(Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua Fakar Suhartami alias Fakarich yang disebut sebagai guru trading tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz pada besok Kamis (31/3/2022).

Fakarich sebelumnya sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada Senin (21/3). Fakarich akan diperiksa terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Fakarich jelang pemanggilan kedua yang dijadwalkan besok.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan."Sudah kita tanyakan sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Jika Fakarich mangkir lagi dalam pemanggilan keduanya, terpaksa pihak Bareskrim Polri akan menjemput paksa untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz melalui aplikasi Binomo.

"Karena sudah 2 kalli dipanggil tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Fakarich diminta untuk hadir pada Kamis (31/3/2022) untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

"Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB terhadap FSP alias Fakarich," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (29/3). Gatot menegaskan, jika Fakarich kembali mangkir pada pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan, terpaksa tim penyidik Bareskrim Polri akan jemput paksa. (CR-07)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT