SERANG, POSKOTA.CO.ID - Qurnia Ahmad Bukhori Mangan dan Vincentius Istiko Murtiadji, dua mantan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Bandara Soekarno-Hatta, didakwa memeras oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (30/3/2022).
Mantan pejabat Fasilitas Pabean dan Cukai dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tersebut terbukti memeras dua Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK dan PT ESL sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Kejati Banten Subardi mengatakan kedua terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap PJT dan TPS.
"Melalui pemberian surat teguran dan surat peringatan, pemberian denda dalam jumlah besar, ancaman pencabutan izin PJT dan pembekuan operasional TPS secara lisan maupun tertulis," kata Subardi disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, dan Terdakwa Vincentius dari Rutan Serang sedangkan Qurnia dari Rutan Pandeglang.
Subardi menjelaskan kedua terdakwa selaku pejabat di Bea Cukai Soekarno - Hatta, telah memaksa Direktur Utama dan manajer keuangan PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) untuk memberikan uang Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.
"Permintaan itu dihitung dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar RpRp3,4 miliar," jelasnya.
Selain PT SKK, Subadri menambahkan kedua terdakwa juga memeras pimpinan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) dengan cara yang sama, dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 total Rp80 juta.
"Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori," tambahnya.
Subardi menegaskan atas perbuatan kedua terdakwa, penyidik Kejati Banten mendakwakan pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa juga melakukan perbuatan dengan cara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh kedua pejabat di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta terungkap setelah adanya laporan dari Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.